Category Tax, State, Institution

Aplikasi e-Bupot 21/26

Terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 adalah pertama terkait aplikasi pelaporan. Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26), bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT  Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen  Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara  elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak,
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Golongan Bebas Pajak di Tahun 2024

Beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, ternyata ada golongan berikut ini yang bebas tidak membayar pajak.

  1. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun, yaitu pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
  2. Penghasilan di bawah PTKP, dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
  3. Pengusaha dengan Status Rugi, perusahaan atau WP Badan yang merugi dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun berikutnya.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Sistem Core Tax

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi atau membetulkan data yang sudah secara otomatis terisi dalam core tax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan prepopulated SPT dalam core tax yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Mei 2024. Prepopulated merupakan sistem pelaporan pajak dengan cara pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah membawa berbagai perubahan peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya menyangkut perubahan tarif dan denda pajak, tetapi juga ketentuan mengenai identitas dan identitas wajib pajak.

Sehubungan dengan perubahan ini, ada ketentuan untuk menerbitkan nomor induk usaha atau NITKU. NITKU adalah istilah baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam peraturan. (NITKU) yaitu Nomor identifikasi yang ditetapkan untuk tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau alamat wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 PMK 112/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) adalah domisili wajib pajak atau nomor induk usaha yang terpisah dari domisili. NITKU ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua kantor atau lebih. Sedangkan, Wajib Pajak Cabang yang menerbitkan NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022 akan mendapatkan NITKU.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP untuk cabang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tahun 2024, Anda dapat tetap menggunakan NPWP Cabang untuk keperluan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Jika Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, NIK tersebut akan menjadi dasar identifikasi PKP. Saat bertransaksi, PKP harus mencantumkan NITKU pada faktur pajak.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain.

Pihak lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH. Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan Uang Persediaan, maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Bendahara Pengeluaran beralih ke Pihak Lain. Jika pembayarannya melalui mekanisme Langsung (LS), Instansi Pemerintah tetap wajib memungut/memotong PPh dan/atau PPN.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengenaan PPh 26 Atas Penjualan Saham oleh WPLN

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran tersebut kepada WPLN, diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26.

Pada KMK 434/1999, disebutkan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh WPLN dipotong pajak sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto. Sementara besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 persen dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

PPh Pasal 26 bersifat final, tetapi ini tidak berlaku terhadap WPLN yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Jika WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan berdasarkan P3B yang berlaku, dengan hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

PPh Pasal 23 atas jasa angkutan darat

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan secara spesifik tentang pemberi jasa angkutan darat yang dikenakan PPh Pasal 23, tetapi disebutkan beragam jenis jasa lain yang bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan darat. Di antaranya jasa freight forwarding, jasa logistik, serta jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa lainnya ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Sertifikat Digital Kedaluwarsa?

Wajib Pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.

Adapun permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Sebagai informasi, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.

Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud harus memperhatikan hal sebagai berikut: untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Perusahaan perlu membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tarif PPN Emas & Perhiasan

Berdasarkan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 atas penjualan/penyerahan emas. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id