Wajib Pajak Non-Efektif
Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.
Namun sebagian dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id
Leave a Reply