Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan.
  4. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Murni

CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Campuran

CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Bersaham

CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dimana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih. Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan modal  kepada mereka. Hal ini dilakukan untuk mengelola perusahaan dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer)

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah suatu dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai bukti sah di dirikannya suatu badan usaha baru. Akta pendirian perusahaan memuat nama perseroan, modal, nama pemilik, maksud dan tujuan kegiatan usaha, susunan organisasi perseroan, dan lain-lain.

Berikut Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan, yaitu:

  1. Memberikan bukti legalitas perseroan dari segi hukum. Pembuktian legalitas dari segi hukum memudahkan perusahaan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Segala kegiatan usaha dapat difasilitasi dengan bukti-bukti yang sah dan diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
  2. Dokumentasi pendukung penanganan perizinan lainnya. Dengan diperolehnya Akta Pendirian Perusahaan berarti akan membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang diperlukan dalam operasional usaha. Contohnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku ekonomi juga dapat lebih mudah  mengurus berbagai perizinan terkait impor dan ekspor untuk pengembangan usaha.
  3. Bukti Kepemilikan Badan Usaha Berbadan Hukum Gunakan Akta Pendirian Perusahaan untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Oleh karena itu, ketika terjadi transaksi seperti penjualan saham atau merger perusahaan, kita tidak boleh sembarangan melakukannya tanpa persetujuan nasabah.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan pada pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

Dalam sebuah Akta Pendirian terdapat beberapa informasi mengenai badan usaha tersebut. Informasi tersebut biasanya mencakup:

  • Nama perusahaan, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Nama pemilik modal dan besar modal dasar.
  • Struktur kepengurusan perusahaan. Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemberlakuan NIB Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK (Usaha Mikro dan Kecil), berlaku juga sebagai:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
  • Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Kriteria Dalam Kegiatan Distribusi Barang

Perusahaan yang melakukan kegiatan distribusi barang dengan sistem penjualan langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
  • memiliki program pemasaran;
  • memiliki kode etik;
  • melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan; dan
  • melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengajuan Perizinan Berusaha Dalam Rangka Pengendalian Ekspor Dan Impor

Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan Impor. Apabila permohonan Perizinan Berusaha tidak lengkap, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dapat disampaikan secara manual kepada Menteri.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Penandatanganan Laporan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada RUPS

Laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi kepada RUPS ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Persyaratan Mengenai Pemindahan Hak Atas Saham

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali berkenaan dengan kewarisan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id