Tag Jasa Sistem Penggajian Jawa Barat

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan

Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja. Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja;

0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Kematian;

0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Hari Tua;

5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Pensiun;

3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%

Jaminan Kematian sebesar 0,10%

  1. Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari upah
  • Jaminan Kematian: Rp 6.800
  • Jaminan Hari Tua: 2% dari upah
  1. Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dhitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jainan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Klaim BPJS Jaminan Hari Tua

Kriteria Pengajuan Klaim

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi di bawah ini:

  1. Daftar Penerima Upah

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui offline atau online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung: Fotokopi E-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  1. Daftar Bukan Penerima Upah

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

  1. Daftar Jasa Konstruksi

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi.

Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia
  • Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
  1. Daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja. Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:

  • Dalam Negeri

CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).

  • Luar Negeri

PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Namun, 5% tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.

 

Contoh penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

Tuan A memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka penghitungan iurannya:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000

Total iuran BPJS Kesehatan si A: Rp250.000

 

Nyonya B memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000

Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000

Total iuran BPJS Kesehatan si B: Rp600.000

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pre-Payroll

Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi standar proses payroll suatu perusahaan.

Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data karyawan untuk diolah ke dalam perhitungan gaji, seperti absensi atau perubahan gaji. Dalam membuat laporan data karyawan tersebut, tim HRD harus menyesuaikan laporan karyawan dan laporan perusahaan dengan format yang dibutuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan validitas data yang sudah dikumpulkan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan payroll sudah akurat dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-Jenis Insentif

  • Insentif Positif
    Insentif yang memberi jaminan positif untuk dapat memenuhi kebutuhan serta keinginan. Pada umumnya, insentif positif memiliki sikap optimis serta diberikan untuk dapat memenuhi kebutuhan psikologi seseorang. Contoh dari insentif positif adalah pujian, promosi, tunjangan, pengakuan, pinjaman dan lain sebagainya.
  • Insentif Negatif
    Jenis insentif kedua adalah insentif negatif yaitu insentif yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan ataupun standar seseorang. Tujuan dari insentif negatif ialah untuk memperbaiki kesalahan, sehingga perusahaan akan mendapatkan hasil yang efektif. Contoh dari insentif negatif adalah transfer, penurunan pangkat, denda hingga hukuman.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Komponen Dasar Upah Karyawan

1.    Gaji Pokok

Idealnya, gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji yang diterima oleh karyawan tiap bulannya. Untuk menetapkan gaji pokok, kamu harus menggunakan upah minimum Regional (UMR) baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang berlaku di daerah operasional bisnismu.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap diartikan sebagai fasilitas atau benefit yang diterima ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan. Jenis tunjangan ini memiliki nilai yang tetap dan tidak berubah selama karyawan bekerja di tempat yang sama.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap berbeda dengan tunjangan tetap karena nilainya tidak tetap setiap bulannya. Besaran tunjangan tidak tetap diatur berdasarkan berbagai faktor seperti kehadiran, laba perusahaan, dan lain-lain sesuai kondisi bisnismu.

4. Potongan

Selain tunjangan, ada juga potongan yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan besaran gaji karyawan. Potongan ini biasanya berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Keduanya bersifat wajib dan harus dihitung oleh pemberi kerja. Selain itu, ada juga potongan-potongan lain yang bersifat tidak wajib contohnya, denda keterlambatan, cicilan utang pada bisnis, atau sanksi atas pelanggaran peraturan.

5. Uang Lembur

Upah lembur merupakan tambahan imbalan yang diberikan ketika karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Penghitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id