Pengenaan PPh 26 Atas Penjualan Saham oleh WPLN
PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran tersebut kepada WPLN, diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26.
Pada KMK 434/1999, disebutkan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh WPLN dipotong pajak sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto. Sementara besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 persen dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.
PPh Pasal 26 bersifat final, tetapi ini tidak berlaku terhadap WPLN yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Jika WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan berdasarkan P3B yang berlaku, dengan hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id