Tag Jasa Payroll System Klaten

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan

Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja. Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja;

0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Kematian;

0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Hari Tua;

5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Pensiun;

3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%

Jaminan Kematian sebesar 0,10%

  1. Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari upah
  • Jaminan Kematian: Rp 6.800
  • Jaminan Hari Tua: 2% dari upah
  1. Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dhitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jainan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id