Sertifikat Digital Kedaluwarsa?

Wajib Pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.

Adapun permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Sebagai informasi, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id