PPh Pasal 23 atas jasa angkutan darat

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan secara spesifik tentang pemberi jasa angkutan darat yang dikenakan PPh Pasal 23, tetapi disebutkan beragam jenis jasa lain yang bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan darat. Di antaranya jasa freight forwarding, jasa logistik, serta jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa lainnya ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id