Pajak Usaha Mikro
Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada usaha mikro, yang biasanya memiliki omset dan aset yang relatif kecil. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Biasanya, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset tahunan di bawah batas tertentu, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak UMKM tahun 2023 diatur oleh ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2), yang kemudian dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). PPh Final yang dikenakan pada pelaku UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Tarif pajak UMKM yang awalnya sebesar 1% telah diturunkan menjadi 0,5%. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan berlaku bagi pelaku UMKM, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id
Leave a Reply