Skip to content

MitraConsulting

  • Home
Audit, Internal

Cara Mendeteksi Adanya Fraud

by MitraConsulting January 23, 2024
  1. Memeriksa Karakteristik Operasional Laporan

Cara mendeteksi adanya fraud adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa laporan keuangan, mulai dari catatan pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, hingga ekuitas. Nantinya tanda kecurangan akan terdeteksi dengan melihat apabila ada perbedaan jumlah dalam laporan keuangan tersebut.

  1. Melakukan Audit Secara Internal Dan Eksternal

Cara berikutnya untuk mendeteksi adanya fraud adalah dengan audit. Audit adalah aktivitas konsultasi yang obyektif dan independen guna memperbaiki operasional perusahaan. Audit sendiri dibagi menjadi 2, yaitu audit melalui internal dan audit melalui eksternal. Audit internal adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di dalam perusahaan yang dinilai memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi dan pengendalian internal perusahaan. Sementara, audit eksternal adalah penilaian yang dilakukan dengan bantuan pihak di luar perusahaan untuk mendeteksi kecurangan, serta menganalisis laporan apabila auditor internal mengalami kesulitan.

  1. Memeriksa Jajaran Manajerial

Pada beberapa kasus penggelapan maupun kecurangan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak pengambil keputusan atau yang biasa disebut jajaran manajerial. Oleh sebab itu, orang-orang dalam jajaran manajerial harus secara rutin diselidiki untuk mengetahui apabila mereka melakukan kecurangan.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Payroll

Cara Klaim BPJS Jaminan Hari Tua

by MitraConsulting January 20, 2024

Kriteria Pengajuan Klaim

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Legal, Business Establishment

Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan

by MitraConsulting January 19, 2024

Akta pendirian perusahaan adalah suatu dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai bukti sah di dirikannya suatu badan usaha baru. Akta pendirian perusahaan memuat nama perseroan, modal, nama pemilik, maksud dan tujuan kegiatan usaha, susunan organisasi perseroan, dan lain-lain.

Berikut Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan, yaitu:

  1. Memberikan bukti legalitas perseroan dari segi hukum. Pembuktian legalitas dari segi hukum memudahkan perusahaan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Segala kegiatan usaha dapat difasilitasi dengan bukti-bukti yang sah dan diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
  2. Dokumentasi pendukung penanganan perizinan lainnya. Dengan diperolehnya Akta Pendirian Perusahaan berarti akan membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang diperlukan dalam operasional usaha. Contohnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku ekonomi juga dapat lebih mudah  mengurus berbagai perizinan terkait impor dan ekspor untuk pengembangan usaha.
  3. Bukti Kepemilikan Badan Usaha Berbadan Hukum Gunakan Akta Pendirian Perusahaan untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Oleh karena itu, ketika terjadi transaksi seperti penjualan saham atau merger perusahaan, kita tidak boleh sembarangan melakukannya tanpa persetujuan nasabah.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Accounting, Financial

Pengungkapan Hubungan Istimewa Pada Laporan Keuangan

by MitraConsulting January 18, 2024

Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka. Jika entitas induk maupun pihak pengendali paling akhir tidak melaporkan laporan keuangan konsolidasian yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya (next most senior parent) yang paling pertama menghasilkan laporan keuangan diungkapkan.

Untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami adanya dampak pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada suatu entitas, maka sangat tepat untuk mengungkapkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa ketika pengendalian itu ada, terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tax, State, Institution

NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP

by MitraConsulting January 17, 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah membawa berbagai perubahan peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya menyangkut perubahan tarif dan denda pajak, tetapi juga ketentuan mengenai identitas dan identitas wajib pajak.

Sehubungan dengan perubahan ini, ada ketentuan untuk menerbitkan nomor induk usaha atau NITKU. NITKU adalah istilah baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam peraturan. (NITKU) yaitu Nomor identifikasi yang ditetapkan untuk tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau alamat wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 PMK 112/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) adalah domisili wajib pajak atau nomor induk usaha yang terpisah dari domisili. NITKU ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua kantor atau lebih. Sedangkan, Wajib Pajak Cabang yang menerbitkan NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022 akan mendapatkan NITKU.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP untuk cabang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tahun 2024, Anda dapat tetap menggunakan NPWP Cabang untuk keperluan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Jika Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, NIK tersebut akan menjadi dasar identifikasi PKP. Saat bertransaksi, PKP harus mencantumkan NITKU pada faktur pajak.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tax, State, Personal

Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

by MitraConsulting January 16, 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

  1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:

Lapisan penghasilan kena pajak

Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%

Di atas Rp 60-250 juta 15%

Di atas Rp 250-500 juta 25%

Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%

Di atas Rp 5 miliar 35%

  1. Tarif Efektif Bulanan

Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).

Tarif Efektif Bulanan

TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0

TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2

TER C PTKP: K/3

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Other Services

Manfaat Riset Bisnis

by MitraConsulting January 15, 2024
  • Memahami Target Pasar dengan Baik

Hasil riset bisa memberikan kamu gambaran apa saja yang menjadi kebutuhan dan harapan pelanggan. Riset juga dapat membantu kamu untuk mengenali target pasar berdasarkan informasi demografisnya, seperti jenis kelamin, usia, pekerjaan, dan status ekonomi mereka. Dengan begitu, pasti kamu akan terdorong untuk membuat produk atau layanan yang lebih relevan dengan pelanggan.

  • Menemukan Peluang Baru

Mengetahui segmentasi pasar yang belum dijangkau, menemukan mitra bisnis yang bisa diajak bekerja sama, hingga membantu kamu dalam memahami kelebihan dan kekurangan produk atau layanan sehingga bisa menjadi lebih berkualitas.

 

  • Membantu Pengambilan Keputusan

Mulai dari memahami kebutuhan pelanggan, mengetahui kondisi pasar, mengidentifikasi kompetitor, dan lainnya. Seluruh informasi terkait dengan bisnis tersebut pun dapat membantu kamu untuk mengambil keputusan yang terbaik. Selain itu, kamu bisa mendapatkan reaksi konsumen terhadap produk atau layanan baru saat masih dikembangkan. Jadi, kamu dapat melakukan perbaikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Audit, Financial

Jenis-jenis Fraud

by MitraConsulting January 12, 2024

Fraud Terhadap Aset

Penyalahgunaan aset perusahaan/lembaga, entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan/lembaga.

Contoh:

  • Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (menggunakan fasilitas perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi)

Fraud Terhadap Laporan Keuangan

Contoh:

  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabiliats menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.

Korupsi

Contoh:

  • Konflik kepentingan

Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan/lembaga (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha) seperti memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan/lembaga bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/lembaga.

 

  • Menyuap atau Menerima Suap

Menyuap dan menerima suap, merupakan tindakan fraud.

Contoh:

Menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan/lembaga (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Payroll

Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS

by MitraConsulting January 11, 2024

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi di bawah ini:

  1. Daftar Penerima Upah

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui offline atau online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung: Fotokopi E-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  1. Daftar Bukan Penerima Upah

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

  1. Daftar Jasa Konstruksi

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi.

Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia
  • Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
  1. Daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja. Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:

  • Dalam Negeri

CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).

  • Luar Negeri

PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Legal, Business Establishment

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

by MitraConsulting January 10, 2024

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan pada pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

Dalam sebuah Akta Pendirian terdapat beberapa informasi mengenai badan usaha tersebut. Informasi tersebut biasanya mencakup:

  • Nama perusahaan, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Nama pemilik modal dan besar modal dasar.
  • Struktur kepengurusan perusahaan. Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Posts navigation

1 2 3 4 … 8

Recent Posts

  • Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
  • Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional
  • Aplikasi e-Bupot 21/26
  • Kendala Lupa EFIN

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023

Categories

  • Accounting, Cost
  • Accounting, Financial
  • Audit, Financial
  • Audit, Internal
  • Blog
  • Legal, Business Establishment
  • Legal, License
  • Other Services
  • Payroll
  • Tax, State, Institution
  • Tax, State, Personal
Copyright © 2023 | Powered by WordPress | Etowah theme by ThemeArile