Kriteria Dalam Kegiatan Distribusi Barang

Perusahaan yang melakukan kegiatan distribusi barang dengan sistem penjualan langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
  • memiliki program pemasaran;
  • memiliki kode etik;
  • melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan; dan
  • melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id