Komponen Dasar Upah Karyawan

1.    Gaji Pokok

Idealnya, gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji yang diterima oleh karyawan tiap bulannya. Untuk menetapkan gaji pokok, kamu harus menggunakan upah minimum Regional (UMR) baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang berlaku di daerah operasional bisnismu.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap diartikan sebagai fasilitas atau benefit yang diterima ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan. Jenis tunjangan ini memiliki nilai yang tetap dan tidak berubah selama karyawan bekerja di tempat yang sama.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap berbeda dengan tunjangan tetap karena nilainya tidak tetap setiap bulannya. Besaran tunjangan tidak tetap diatur berdasarkan berbagai faktor seperti kehadiran, laba perusahaan, dan lain-lain sesuai kondisi bisnismu.

4. Potongan

Selain tunjangan, ada juga potongan yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan besaran gaji karyawan. Potongan ini biasanya berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Keduanya bersifat wajib dan harus dihitung oleh pemberi kerja. Selain itu, ada juga potongan-potongan lain yang bersifat tidak wajib contohnya, denda keterlambatan, cicilan utang pada bisnis, atau sanksi atas pelanggaran peraturan.

5. Uang Lembur

Upah lembur merupakan tambahan imbalan yang diberikan ketika karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Penghitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id