Category Tax, State, Personal

Kendala Lupa EFIN

Pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP.

Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.  Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

PPh Final Atas Penjualan Saham

Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997.

Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

  1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:

Lapisan penghasilan kena pajak

Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%

Di atas Rp 60-250 juta 15%

Di atas Rp 250-500 juta 25%

Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%

Di atas Rp 5 miliar 35%

  1. Tarif Efektif Bulanan

Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).

Tarif Efektif Bulanan

TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0

TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2

TER C PTKP: K/3

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.

Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26.

Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pajak Usaha Mikro

Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada usaha mikro, yang biasanya memiliki omset dan aset yang relatif kecil. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Biasanya, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset tahunan di bawah batas tertentu, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak UMKM tahun 2023 diatur oleh ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2), yang kemudian dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). PPh Final yang dikenakan pada pelaku UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Tarif pajak UMKM yang awalnya sebesar 1% telah diturunkan menjadi 0,5%. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan berlaku bagi pelaku UMKM, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Objek Pajak Perjalan Dinas

Dalam PMK 66 Tahun 2023, imbalan dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Adapun imbalan ini terbagi jadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan dengan jasa.

Dalam hal ini, DJP telah menegaskan perjalan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. DJP menyampaikan bahwa perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan bagi pegawai dan sepenuhnya biaya mendapatkan, mengih, dan memlihara (3M) bagi perusahaan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang habis masa pengenaannya pada 2024 hanya bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan tarif itu sejak 2018.

Dalam ketentuan PP 55 Tahun 2022, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, sedangkan ketentuan paling lama selama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Prepopulated SPT Tahunan PPh OP

Sebelumnya DJP berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh Orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Akan didukung dengan coretax administration system sekaligus pelaporan olah wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Nantinya PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulatd dalam SPT Tahunan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Wajib Pajak Non-Efektif

Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Namun sebagian dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id