Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan.
  4. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Murni

CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Campuran

CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).

  1. Persekutuan Komanditer (CV), Bersaham

CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dimana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih. Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengajuan Perizinan Berusaha Dalam Rangka Pengendalian Ekspor Dan Impor

Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan Impor. Apabila permohonan Perizinan Berusaha tidak lengkap, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dapat disampaikan secara manual kepada Menteri.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Penandatanganan Laporan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada RUPS

Laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi kepada RUPS ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Persyaratan Mengenai Pemindahan Hak Atas Saham

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali berkenaan dengan kewarisan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Keputusan RUPS Untuk Pengurangan Modal Perseroan

Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman, kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.

Dalam hal Perseroan:

  1. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
  2. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan,

kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

UU 40 th 2007 (Ps. 44-45)

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id