Archives December 2023

Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasian Dan Tersendiri

Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.

Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang mempunyai pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan. Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian.

Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purposes financial statements). Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

 

Pajak Usaha Mikro

Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada usaha mikro, yang biasanya memiliki omset dan aset yang relatif kecil. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Biasanya, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset tahunan di bawah batas tertentu, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak UMKM tahun 2023 diatur oleh ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2), yang kemudian dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). PPh Final yang dikenakan pada pelaku UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Tarif pajak UMKM yang awalnya sebesar 1% telah diturunkan menjadi 0,5%. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan berlaku bagi pelaku UMKM, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pre-Payroll

Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi standar proses payroll suatu perusahaan.

Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data karyawan untuk diolah ke dalam perhitungan gaji, seperti absensi atau perubahan gaji. Dalam membuat laporan data karyawan tersebut, tim HRD harus menyesuaikan laporan karyawan dan laporan perusahaan dengan format yang dibutuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan validitas data yang sudah dikumpulkan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan payroll sudah akurat dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id

Kriteria Dalam Kegiatan Distribusi Barang

Perusahaan yang melakukan kegiatan distribusi barang dengan sistem penjualan langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
  • memiliki program pemasaran;
  • memiliki kode etik;
  • melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan; dan
  • melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pendapatan Eksternal Yang Dilaporkan Oleh Segmen Operasi

Jika total pendapatan eksternal yang dilaporkan oleh segmen operasi kurang dari 75% dari pendapatan entitas, maka tambahan segmen operasi diidentifikasi sebagai segmen dilaporkan hingga sedikitnya 75% dari pendapatan entitas tercakup dalam segmen dilaporkan. Informasi tentang aktivitas bisnis dan segmen operasi lain yang tidak dilaporkan digabungan dan diungkapkan dalam kategori ‘semua segmen lain’ secara terpisah dari unsur-unsur rekonsiliasi dalam rekonsiliasi. Sumber pendapatan yang termasuk dalam kategori ‘semua segmen lain’ dijelaskan.

Jika manajemen berpendapat bahwa segmen operasi yang diidentifi kasi sebagai segmen dilaporkan pada periode sebelumnya akan berlanjut secara signifikan, maka informasi tentang segmen tersebut terus dilaporkan secara terpisah pada periode kini bahkan jika segmen tersebut tidak lagi memenuhi kriteria untuk pelaporan. Jika segmen operasi diidentifi kasi sebagai segmen dilaporkan pada periode kini sesuai dengan ambang batas kuantitatif, maka data segmen sajian periode lalu untuk tujuan perbandingan disajikan kembali untuk men cermin kan segmen dilaporkan yang baru sebagai suatu segmen terpisah, bahkan jika segmen tersebut tidak memenuhi kriteria untuk pelaporan di periode lalu, kecuali informasi yang diperlukan tidak tersedia dan biaya untuk mengembangkannya akan jauh lebih besar.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengenaan PPh 26 Atas Penjualan Saham oleh WPLN

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran tersebut kepada WPLN, diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26.

Pada KMK 434/1999, disebutkan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh WPLN dipotong pajak sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto. Sementara besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 persen dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

PPh Pasal 26 bersifat final, tetapi ini tidak berlaku terhadap WPLN yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Jika WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan berdasarkan P3B yang berlaku, dengan hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Objek Pajak Perjalan Dinas

Dalam PMK 66 Tahun 2023, imbalan dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Adapun imbalan ini terbagi jadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan dengan jasa.

Dalam hal ini, DJP telah menegaskan perjalan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. DJP menyampaikan bahwa perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan bagi pegawai dan sepenuhnya biaya mendapatkan, mengih, dan memlihara (3M) bagi perusahaan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Apa itu Rasio Keuangan

Rasio keuangan adalah alat analisis untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan. Rasio dihitung berdasarkan data dari laporan keuangan, seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Dengan menggunakan rasio keuangan, kita dapat menilai kinerja perusahaan secara internal, membandingkan kinerja perusahaan antara periode waktu tertentu, serta melakukan perbandingan dengan perusahaan lain di industri yang sama.

Jenis-jenis rasio keuangan:
1. Rasio Profitabilitas
2. Rasio Likuiditas
3. Rasio Solvabilitas
4. Rasio Efisiensi
5. Rasio Pasar

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Apa Saja Laporan Keuangan Yang Membutuhkan Audit?

Laporan keuangan yang Membutuhkan Audit, antara lain:

  • Laporan laba rugi

Bagian dari laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan untuk suatu periode akuntansi. Audit laporan keuangan ini terdiri dari pendapatan periode berjalan dan beban periode berjalan, baik beban operasional maupun non-operasional.

  • Neraca

Bagian dari Audit laporan keuangan perusahaan dan berisi informasi tentang aset, kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dalam bisnis perusahaan, dan ekuitas pada titik waktu tertentu.

  • Laporan arus kas (cash flow)

Laporan kas dan setara kas yang diterima dan dibayarkan oleh suatu perusahaan selama periode akuntansi tertentu. Dengan kata lain, isi laporan ini adalah catatan keuangan pendapatan dan pengeluaran perusahaan selama periode waktu tertentu.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id