Archives November 2023

Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.

Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud harus memperhatikan hal sebagai berikut: untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Perusahaan perlu membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Wajib Pajak Non-Efektif

Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Namun sebagian dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis Audit Menurut Luas Pemeriksaan

1.      Pemeriksaan Umum (General Audit)

Audit pemeriksaan umum mencangkup laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dalam upaya untuk menilai sekaligus memberikan pendapat mengenai kewajaran dan kelayakan laporan keuangan.

2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

Audit pemeriksaan khusus adalah kebalikan dari audit pemeriksaan umum, dimana pemeriksaan laporan keuangannya tergantung dari perusahaan. Jenis audit ini hanya mencangkup pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

3.      Standar Audit

Setiap pelaksanaan audit yang dilakukan oleh perusahaan atau auditor tentu saja berpegang pada standar dan ketentuan yang ada. Setidaknya ada 10 standar yang kemudian membentuk sebuah Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dibahas di dalam buku Pemeriksaan Akuntansi 1 (Auditing 1).

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Komponen Dasar Upah Karyawan

1.    Gaji Pokok

Idealnya, gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji yang diterima oleh karyawan tiap bulannya. Untuk menetapkan gaji pokok, kamu harus menggunakan upah minimum Regional (UMR) baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang berlaku di daerah operasional bisnismu.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap diartikan sebagai fasilitas atau benefit yang diterima ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan. Jenis tunjangan ini memiliki nilai yang tetap dan tidak berubah selama karyawan bekerja di tempat yang sama.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap berbeda dengan tunjangan tetap karena nilainya tidak tetap setiap bulannya. Besaran tunjangan tidak tetap diatur berdasarkan berbagai faktor seperti kehadiran, laba perusahaan, dan lain-lain sesuai kondisi bisnismu.

4. Potongan

Selain tunjangan, ada juga potongan yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan besaran gaji karyawan. Potongan ini biasanya berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Keduanya bersifat wajib dan harus dihitung oleh pemberi kerja. Selain itu, ada juga potongan-potongan lain yang bersifat tidak wajib contohnya, denda keterlambatan, cicilan utang pada bisnis, atau sanksi atas pelanggaran peraturan.

5. Uang Lembur

Upah lembur merupakan tambahan imbalan yang diberikan ketika karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Penghitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Keputusan RUPS Untuk Pengurangan Modal Perseroan

Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman, kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.

Dalam hal Perseroan:

  1. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
  2. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan,

kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

UU 40 th 2007 (Ps. 44-45)

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tarif PPN Emas & Perhiasan

Berdasarkan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 atas penjualan/penyerahan emas. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi:

  • makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  • natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  • natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Metode Analisa Laporan Keuangan

Ø  Analisis rasio

Analisis horizontal merupakan perbandingan kinerja keuangan dari tahun sebelumnya ke tahun berikutnya. Batas minimal perbandingannya adalah dua tahun. Perbandingan kinerja keuangan dalam analisis horizontal juga dapat melebihi dari dua tahun.

Ø  Analisis horizontal

Analisis horizontal merupakan perbandingan kinerja keuangan dari tahun sebelumnya ke tahun berikutnya. Batas minimal perbandingannya adalah dua tahun. Perbandingan kinerja keuangan dalam analisis horizontal juga dapat melebihi dari dua tahun.

Ø  Analisis vertical

Analisis vertikal membandingkan posisi keuangan dari tiap elemen yang ada di dalam laporan keuangan. Elemen ini meliputi aset, liabilitas dan ekuitas keuangan. Dalam laporan posisi keuangan, tiap bagian dari ketiganya dibandingkan melalui persentase. Analisis vertikal hanya memberikan gambaran mengenai hubungan antara tiap jenis laporan keuangan dalam satu periode.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Kenapa Dilakukannya Audit Laporan Keuangan?

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan No.40 Tahun 2007 Pasal 68, perusahaan wajib untuk melakukan audit. Seluruh perusahaan memang tidak diwajibkan melakukan audit.

Pada ayat 1 “direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk di audit jika kegiatan usaha Perseroan ialah menghimpun atau mengelola dana masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat; Perseroan merupakan persero; Perseroan memiliki aset dan jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 atau telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan”

Pada ayat 2 “dalam hal kewajiban pada ayat 1 tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS”

Pada ayat 3 “laporan atas hasil audit akuntan publik sesuai pada ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi”

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Kerja Payroll

Penggajian karyawan biasanya terdiri dari gaji pokok, uang makan, transport, uang upah lembur dan tunjangan lainnya, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi nominal gaji setiap karyawan, maka dalam perhitungan payroll dibutuhkan perencanaan yang matang

Berikut tiga tahap dalam payroll, yaitu:
a. Pre-Payroll, adalah tahap menentukan kebijakan penggajian dalam suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti, tunjangan, lembur, dan kehadiran.
b. Payroll, setelah data karyawan sudah divalidasi, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem penggajian untuk proses perhitungan gaji bersih
c. Post-Payroll, pentingnya kerja sama antara HRD dengan tim Finance untuk pencatatan transaksi keuangan dalam proses penggajian.

Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id