Archives November 2023

Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang habis masa pengenaannya pada 2024 hanya bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan tarif itu sejak 2018.

Dalam ketentuan PP 55 Tahun 2022, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, sedangkan ketentuan paling lama selama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-Jenis Insentif

  • Insentif Positif
    Insentif yang memberi jaminan positif untuk dapat memenuhi kebutuhan serta keinginan. Pada umumnya, insentif positif memiliki sikap optimis serta diberikan untuk dapat memenuhi kebutuhan psikologi seseorang. Contoh dari insentif positif adalah pujian, promosi, tunjangan, pengakuan, pinjaman dan lain sebagainya.
  • Insentif Negatif
    Jenis insentif kedua adalah insentif negatif yaitu insentif yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan ataupun standar seseorang. Tujuan dari insentif negatif ialah untuk memperbaiki kesalahan, sehingga perusahaan akan mendapatkan hasil yang efektif. Contoh dari insentif negatif adalah transfer, penurunan pangkat, denda hingga hukuman.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Penandatanganan Laporan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada RUPS

Laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi kepada RUPS ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Format dan Isi Laporan Keuangan Interim

Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan penyajian laporan keuangan untuk suatu laporan keuangan lengkap. Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimal, setiap judul dan subjumlah yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu. Pos atau catatan atas laporan keuangan tambahan tercakup dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.

Dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk suatu periode interim, entitas menyajikan laba per saham dasar dan dilusian untuk periode tersebut.  Jika entitas menyajikan komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah, maka laba per saham dasar dan dilusian disajikan dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Sertifikat Digital Kedaluwarsa?

Wajib Pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.

Adapun permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Sebagai informasi, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Prepopulated SPT Tahunan PPh OP

Sebelumnya DJP berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh Orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Akan didukung dengan coretax administration system sekaligus pelaporan olah wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Nantinya PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulatd dalam SPT Tahunan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Alat Analisis Laporan Keuangan

Analisis Pernyataan Komparatif

Neraca dan laporan laba rugi tahun berjalan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan persentase kenaikan atau penurunan selama periode waktu tertentu.

Pernyataan Ukuran Umum

Jenis analisis ini dilakukan secara vertikal. Namun bisa dilakukan secara horizontal saat membandingkan data tahun yang berbeda dari perusahaan yang sama atau lebih dari satu perusahaan.

Analisis Rasio

Menggunakan rasio-rasio keuangan untuk menentukan posisi keuangan, profitabilitas, evaluasi lebih lanjut dan pengambilan keputusan pada akhir tahun buku.

Analisis Tren

Mengevaluasi perubahan relatif perilaku data dalam serangkaian tahun melalui Trend Ratio atau Index Numbers.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Perbedaan dan Persamaan Audit Eksternal dan Audit Internal

Sampai sekarang masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan dan persamaan antara audit eksternal dan internal. Audit Internal adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibuat dalam suatu organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan organisasi/lembaga.  Tujuan audit internal adalah untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif.  Tugas dan tanggung jawabnya adalah menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang operasional, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia dan kegiatan lainnya.

Audit eksternal merupakan sebuah aktivitas yang harus dilakukan oleh kantor akuntan publik bersertifikat. Auditor eksternal bekerja sebagai penguji komponen dalam laporan keuangan untuk melihat apakah komponen tersebut telah dihitung berdasarkan peraturan akuntansi, seperti PSAK atau GAAP.

Audit eksternal menilai hasil akhir (output) dari kegiatan atau program yang diaudit, sedangkan audit internal membantu manajemen sejak sebelum, selama, dan setelah kegiatan dilakukan.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Persyaratan Mengenai Pemindahan Hak Atas Saham

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali berkenaan dengan kewarisan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Investasi pada Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Ventura Bersama Pada Laporan Arus Kas

Apabila akuntansi untuk investasi pada entitas asosiasi atau entitas anak dibukukan dengan menggunakan metode ekuitas atau metode biaya perolehan, maka investor membatasi pelaporannya dalam laporan arus kas hanya pada arus kas yang terjadi antara investor dan investee, misalnya jumlah dividen dan uang muka yang diterima.

Entitas yang melaporkan kepemilikannya dalam pengendalian bersama entitas menggunakan konsolidasi proporsional, melaporkan dalam laporan arus kas konsolidasinya bagian proporsional dari arus kas atas entitas yang dikendalikan bersama. Entitas yang melaporkan kepemilikannya menggunakan metode ekuitas melaporkan dalam laporan arus kas, arus kas atas investasinya dalam entitas yang dikendalikan bersama, dan distribusi dan pembayaran lain atau penerimaan antara entitas dan entitas yang dikendalikan bersama.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id